Penerbitan Tanda Daftar LKS/Organisasi Sosial

No. SK: 40 TAHUN 2023

  1. • Surat Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. • Kelengkapan Berkas meliputi Akte Pendirian LKS/Organisasi Sosial, Izin Domisili LKS/Organisasi Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, NPWP dan Rekening Bank.

  1. • Penerima/pengguna layanan datang langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan; • Kepala Bidang memeriksa berkas permohonan LKS/Organisasi Sosial dan memberikan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos; • LKS/Organisasi Sosial memepersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran; • LKS/Orsos mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap kemudian mengembalikan kepada Dinas Sosial; • Kepala Seksi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak; • Apabila tidak memenuhi sayarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi sayarat, maka kepala seksi memasukkan data ke dalam Sistem Komunikasi Sosial (Siskomsos); • LKS/Organisasi Sosial memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS/Organisasi Sosial.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LKS/Organisasi Sosial

1.     Menyampaikan secara tertulis  melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

2.      WA    : 082277113151

3.      Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Dinas Sosial

4.      Email Dinas Sosial : dinsoshumbahas@gmail.com

5.      Website : https://dinsos.humbanghasundutankab.go.id

Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online