Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah RI

  1. Fotocopy Surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/Dokter/Bidan/penolong kelahiran atau Surat Keterangan kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain kebun, sawah , angkutan Umum
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua
  5. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran jika tidak melampirkan Surat Keterangan Kelahiran
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri jika tidak melampirkan akta Nikah/Akta Perkawinan
  7. BA dari kepolisian bagi anak yang tidak tahu asal usulnya
  8. Semua Fotocopy harus menunjukkan yang asli

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian dan menyerahkan nomor antrian beserta dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas pelayanan
  2. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menerbitkan tanda terima/Kertas Barkode masuk dan meneruskan berkas ke petugas pencatat, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas Pencatat mencatat pada buku harian Pelayanan Pencatatan Kelahiran Anak bahwa berkas pemohon telah diterima dan segera diproses, selanjutnya diserahkan ke operator
  4. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  5. Sub Koordinator Kelahiran mengoreksi draft Akta Kelahiran Anak dan mengembalikan ke Operator
  6. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Akta Kelahiran Anak
  7. Kabid memverifikasi pengajuan Akta Kelahiran Anak untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Operator mencetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak dan menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya Kutipan Akta Kelahiran Anak diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  11. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 (tiga) hari kerja terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, KK

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah RI"