Layanan Pengaduan

No. SK: 700/35 TAHUN 2023

  1. Nama dan alamat pihak yang melaporkan
  2. Nama, Jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
  3. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
  4. Keterangan yang membuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran

  1. Mengajukan Pengadua Tertulis ke Inspektorat
  2. Petugas Inspektorat memberikan Informasi mengenai tata cara pengaduan
  3. Petugas Inspektorat memverifikasi pengaduan sesuai ketentuan perundang-undangan
  4. Aduan disampaikan kepada Walikota Tebing Tinggi
  5. Disposisi Walikota kepada Inspektur Kota Tebing Tinggi
  6. Inspektorat menindaklanjuti Perintah Walikota Tebing Tinggi

1 sampai dengan 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Investigasi, Klasifikasi, Mediasi dan Penyaluran atas penyampaian aduan kepada Dinas terkait untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

itkotebingtinggi@gmail.com