Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pasangkayu
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
  6. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Pasangkayu
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
  6. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan
  7. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Jl. Ir. Soekarno Email: bps7605@bps.go.id
  8. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Jl. Ir. Soekarno Email: bps7605@bps.go.id
  9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
  10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  11. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  12. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
  13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
  14. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil
pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik
maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut
terekam lengkap di aplikasi pelayanan


Tidak dipungut biaya

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan
pada unit PST BPS Kabupaten Pasangkayu
Website : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas
Layanan (SPATULA)
E-mail :
bps7605@bps.go.id
SMS/WhatsApp : 0821-7000-7605
SP4N-LAPOR :
www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mamujuutarakab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"