Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. FC KTP & KK Pemohon
  2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir
  3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  4. Petugas memeroses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"