Ahli waris

No. SK: 104

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC dan asli KTP para Ahli Waris, atau FC KTP para Ahli Waris yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  3. FC dan asli KK para Ahli Waris atau FC KK para Ahli waris yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  4. FC dan Asli AktaKelahiran / ijazah para Ahli waris atau FC Akta Kelahiran/ijazah para ahli waris yang di legalisir pejabat yang berwenang
  5. FC dan asli surat Nikah Pewaris (Suami/Istri)
  6. FC dan asli surat Kematian Pewaris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskemas / Uyankes dan dokumen keternagan lain yang disamkan
  7. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp 10.000
  8. Surat Kuasa (apabila dikuaskan) bermaterai Rp 10.000
  9. FC dan asli Akta Cerai (Apabila cerai)
  10. FC dan asli surat kematian ahli waris / akta kematian / surat keterangan kematian / surat keterangan kematian dari RS / Puskemas/ Uyankes dan dokumen keterangan lainnya yang disamakan apabila ahli waris meninggal dunia
  11. FC dan asli KTP istri / suami dan anak kandung para ahli waris yang telah meninggal

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan ahli waris (Kelurahan) 6. Pemohon menerima surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)

1 Hari Kerja /  Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Nomor telepon kantor 021-45841273

2. Nomor Fax 021-45866487

3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store