Konsultasi statistik secara luring

  1. Pengguna layanan harus dapat menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Passpor/dsb)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Provinsi Maluku.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Provinsi Maluku.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
  6. Pengguna layanan mengisi polling tingkat kepuasan pengunjung di dekat pintu keluar PST.
  7. Pengguna layanan meninggalkan unit PST BPS Provinsi Maluku.

Pengguna layanan akan dilayani secara langsung setelah mengisi buku tamu.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik secara luring

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran & pengaduan, website pengaduan, email (bps8100@gmail.com), atau SMS/WA 082130456435

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi statistik secara luring"