Penanganan Pasca Penggunaan Kawasan Olahraga Jatidiri

  1. Setelah acara / event telah dilaksanakan

  1. 1. Pengecekan Fasilitas dan Peralatan yang digunakan.
  2. 2. Mencatat dan mendokumentasikan kerusakan.
  3. 3. Mengklasifikasikan jenis kerusakan.
  4. 4. Melaporkan kerusakan kepada Kepala Balai PPLOP.
  5. 5. Mengirimkan Surat Pertanggung jawaban kerusakan kepada pihak pengguna
  6. 6. Pencatatan fasilitas dan peralatan pasca pemakaian.

24 Jam

Sesuai dengan Pergub. No 16 Tahun 2022

Venue Jatidiri

Email             :  bpplop.provjateng@gmail.com

 Telpon          :  …………

 Fax              :  …………

 Whatts App   :  Dereck Afsa - 081901401471

 Website        :  http://

 Facebook      :  …………

 Twiter           :  …………

 Instagram     :  @bpplop_provjateng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasca Penggunaan Kawasan Olahraga Jatidiri"