Layanan Penanganan Pengaduan Kerusakan Infrastruktur

  1. Laporan Hasil inspeksi petugas
  2. Pengaduan langsung melalui : surat, telepon, SMS, serta informasi langsung kepada kepala Dinas PUPR
  3. Pengaduan tidak Langsung melalui email, facebook, instagram, whatsapp,media massa ataupun sosial media lainnya

  1. Pengaduan disampaikan melalui offline (receptionis dan telepon) ataupun media online (facebook, instagram, whatsapp, dan email) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  2. Laporan dicatat dan dibukukan serta diverifikasi oleh tim pelayanan pengaduan
  3. Hasil telaah dan verifikasi tim pelayanan pengaduan disampaikan ke bidang terkait
  4. Bidang terkait melaksanakan peninjauan ke lapangan
  5. setelah dilakukan perbaikan dan tindakan maka bidang terkait menyampaikan hasil tersebut ke tim pelayanan pengaduan untuk diteruskan ke Kepala Dinas PUPR
  6. Kepala Dinas PUPR akan memberikan tanggapan baik melalui surat ataupun tanggapan melalui media sosial/online

7 Hari

Tidak dipungut biaya

penanganan kerusakan infrastruktur

Layanan Pengaduan:www.lapor.go.id

http://pengaduanpupr.payakumbuhkota.go.id

Instagram:@pupr.kotapayakumbuh
Facebook
pupr.kotapayakumbuh
Whatsapp:082283347884
Posko Layanan Pengaduan:Dinas PUPR Kota Payakumbuh jl. Rky. Rasuna Said no.43 kelurahan Tiakar , Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan Kerusakan Infrastruktur"