Pelayanan Pemakaman di Taman Makam Bahagia Bitung

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Almarhum /Almarhumah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum /Almarhumah
  3. Akte Kematian/ Surat Keterangan Kematian ( yg blm ada akte)
  4. Berkas yang sudah terverifikasi di Kodim Bitung

  1. a. Berkas Persyaratan dibawa oleh anggota keluarga ke Dinas Sosial
  2. b. Berkas diperiksa oleh staf Verifikasi
  3. c. Berkas diterima oleh Staf sesuai dengan persyaratan
  4. d. Melakukan Koordinasi dengan Kodim untuk Posisi dan Letak makam.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemakaman di Taman Makam Bahagia Kota Bitung

Alur penanganan pengaduan (SOP)

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Secara Online

3.       Petugas melakukan identifikasi pengaduan ….2 Menit

4.       Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan …..2 Menit

5.   Jawaban disampaikan kepada masyarakat….5 Menit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store