Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat pernyataan dari ahli waris bermaterai dan fotocopy KTP 2 orang saksi
  3. penandatanganan surat pernyataan ahli waris bermaterai
  4. Foto copy KTP para ahli waris
  5. Foto copy dan KK asli para ahli waris
  6. foto copy dan asli akta kelahiran / ijasah para ahli waris
  7. foto copy dan asli surat nikah para ahli waris
  8. foto copy dan asli akta cerai, apabila bercerai
  9. foto copy dan asli surat kematian pewaris
  10. foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para ahli waris yg telah meninggal
  11. surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  12. surat kuasa bermateraidan foto copy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memproses dokumen registrasi surat penyataan ahli waris
  5. Pemohon menerima surat pernyataan ahli waris

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan

Cepat Respon Masyarakat (CRM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris"