Pelayanan Ambulance

  1. 1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan 2. Ambulance dapat digulanan oleh seluruh pasien di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Inap 3. Penggunaan mobil ambulance untuk memindahkan pasien sebagai fasilitas rujukan, mengantarkan pasien pulang , menjemput pasien dari rumah menuju Rumah Sakit serta mengantarkan jenazah 4. Ambulance harus dikemudukan oleh sopir ambulance (jika berhalangan dapat digantikan oleh supir ambulance yang telah ditunjuk

  1. A. Pelayanan Pengantaran Pasien Pulang 1. Petugas di IGD, ruang perawatan menginformasikan biaya ambulance sesuai dengan lokasi pengantaran (khusus untu pasien umum) 2. Keluarga membayar di loket pembayaran dan keluarga menerima bukti pembayaran 3. Keluarga menunjukkan bukti pembayaran kepada Petugas di IGD, ruang perawatan 4. Petugas IGD, rawat inap menghubungi petugas ambulance 5. Petugas ambulance mengantarkan pasien ke tujuan.
  2. B. Pelayanan Pengantaran Pasien Rujukan 1. Petugas di IGD, ruang perawatan menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari Dokter penanggung jawab 2. Petugas IGD, ruang perawatan menjalaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk 3. Keluarga setuju 4. Keluarga pasien membayar di loket pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum) 5. Petugas IGD ruang perawatan mempersiaokan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance 6. Petugas IGD, rawat inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance.
  3. C. Pelayanan Ambulance untuk Jenazah 4. Petugas pemulasaraan jenazah menghubungi petugas Ambulance untuk mengantarkan jenazah 5. Pengemudi menjemput jenazah di ruang pemulasaraan jenazah 6. Pengemudi mengantar pasien/ jenazah ke rumah atau ke tempat pemakaman yang telah disepakati

1x24 jam


Tergantung pada dokumen administrasi pengguna layanan

Pasien Umum

 TUJUAN

1 Balehumara, Bahoi, Pelabuhan (DalamKota) 40.000

2 Barangka Pehe,Lesah, Lesah rende,Botto44.000

3 Mahangiang, Malawe 48.000

4 Tulusan 52.000

5 Haasi,Mohongsawang56.000

6 Humbia, Apengsala 60.000

7 Kisihang 64.000

8 Mulengen, Lumbo,Bawoleu68.000

9 Minanga, Bawo, Wo,Tawara72.000

10 Bira - Rikey 76.000

11 Bira Kiama 80.000

12 Buha 84.000

13 Toang 88.000

14 Batumawira 92.000

15 Bulangan 96.000


Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

Tersedianya Ambulance

Email: rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Survey Kepuasan Masyarakat/ Kuisioner
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"