Penggunaan Fasilitas Olahraga di Kawasan Jatidiri

  1. 1. Surat Permohonan Peminjaman/Penggunaan
  2. 2. Perjanjian Kerjasama

  1. 1. Menerima surat peminjaman alat
  2. 2. Koordinasi pengelola sarana dan prasarana
  3. 3. Pengelola mengecek ketersediaan alat
  4. 4. Membuat surat balasan peminjaman alat
  5. 5. Distribusi
  6. 6. Peminjam mengembalikan alat dalam batas waktu yang telah ditentukan
  7. 7. Koordinasi apabila terlambat dalam pengembalian alat
  8. 8. Pendataan peminjaman alat

24 Jam

Sesuai Perjanjian Kerjasama

Peralatan/Fasilitas Olahraga Jatidiri

Email             :  bpplop.ppprovjateng@gmail.com

 Telpon          :@bpplop_provjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Fasilitas Olahraga di Kawasan Jatidiri"