Perpustakaan

  1. Untuk layanan offline, pengguna layanan harus dapat menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/dsb)
  2. Untuk layanan online, pengguna layanan harus memiliki alamat email yang masih aktif serta sudah mendaftar pada aplikasi perpustakaan online BPS

  1. Layanan offline a. Pengguna layanan datang langsung ke unit PSTBPS Provinsi Maluku. b. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Provinsi Maluku. c. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. d. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. e. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. f. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan baik perpustakaan tercetak maupun digital g. Pengguna layanan mengambil tas pada loker h. Pengguna layanan mengambil kartu identitas di petugas frontline unit PST BPS Provinsi Maluku. i. Pengguna layanan mengisi polling tingkat kepuasan pengunjung di dekat pintu keluar PST j. Pengguna layanan meninggalkan unit PST BPS Provinsi Maluku
  2. Layanan online Pengguna layanan mengakses aplikasi perpustakaan online

1. Pengguna layanan offline akan segera dilayani setelah mengisi buku tamu elektronik.

2. Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online.

Tidak dipungut biaya

Perpustakaan

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran & pengaduan, website pengaduan, email (bps8100@gmail.com), atau SMS/WA 082130456435

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"