Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

No. SK: 9 Tahun 2016

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan Rumah Sakit/ penolong kelahiran
  3. FC KTP dan FC KK orang tua
  4. FC Surat Nikah orang tua
  5. FC KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg Dukcapil)
  5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (Satpel Reg Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (PTSP)

1 hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

1.    Nomor Telepon Kantor 021-4371704

2.    Nomor Fax 021- 4371704

3.    Email :

       ptsp.kelurahan warakas@gmail.com

       kelurahan_warakas@yahoo.com

4.    Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store