Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. Penerbitan KTP-el baru BagiPemula (17 tahun) : a. Fotokopi KK b. Fotokopi Akta Kelahiran Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) : a. KK asli b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
  2. 2. Penerbitan KTP-el / Suket bagi pendatang dalam dan luar daerah (diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK)
  3. 3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata a. KK dan KTP asli b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
  4. 4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian b. KTP-el yang rusah c. Fotokopi KK

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP). 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP). 3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP). 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan) 5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Dukcapil Kelurahan) 6. Pemohon menerima bukti perekaman. (Satpel. Dukcapil Kelurahan) 7. Pemohon menerima KTP Elektronik/Suket (Loket PTSP)

No. 1 s.d 6 selama 1 jam.

No. 7 selama 3 hari kerja jika hasil konsolidasi data  tunggal dan blanko KTP-el tersedia

Tidak dipungut biaya

KTP-el

No Telp 021-4371708

Email kelurahantuguutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"