Prosedur Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah

No. SK: 970/ /BKD-2022

  1. Permohonan Pengguna Barang Milik Daerah, Data Barang Milik Daerah, Pertimbangan penggunaan oleh pihak lain, Surat pernyataan oleh pihak lain.

  1. Permohonan Pengguna Barang Milik Daerah dioperasikan oleh pihak lain kepada Bupati
  2. Sekretaris Daerah / Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang dengan melampirkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen
  3. Sekiranya Bupati tidak setuju dibalas dengan surat penolakan kepada Pengguna Barang dan sekiranya setuju diterbitkan SK Penetapan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain memuat data Barang Milik Daerah , jangka waktu dan kewajiban
  4. Dibuat perjanjian penggunaan Barang Milik Daerah dengan pihak lain paling lama 5 (lima) tahun
  5. Setelah habis masa perjanjian pihak lain menyerahkan kepada Pengguna dengan Berita Acara Serah Terima

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Barang Milik Daerah dioperasionalkan oleh pihak lain.

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Telp : 07553133931340

Email : bkd.solokkab@gmail.com

             bkd@solokkab.go.id

Website : http://bkd.solokkab.go.id

Facebook : bkdkabsolok@gmail.com

Youtube : BKD Kab Solok

Instagram : bkdkabsolok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store