No. SK: B-009a/BPS/SK/7102.92800/1/2023
Jangka waku penyelesaian suatu pelayanan mulai dari dilengkapinya persyaratan hingga selesainya suatu proses pelayanan
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Publikasi
Pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan pengaduan, website: https://pengaduan.bps.go.id, dan email: bps7102@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator