Prosedur Sewa Barang Milik Daerah pada pengelola Barang

No. SK: 970/ /BKD-2022

  1. Permohonan Sewa dari calon pemohon, Dokumen pendukung, Barang Milik Daerah yang akan disewakan, Pembentukan Tim Pemanfaatan Pengelola Barang.

  1. Calon penyewa mengajukan Permohonan Sewa Barang Milik Daerah dengan disertai dokumen pendukung
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian, penelitian kelayakan dilaksanakan oleh Tim
  3. Berita Acara penelitian kelayakan dilaporkan oleh Tim kepada Pengelola dan Pengelola menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian objek sewa
  4. Pengelola mengajukan usulan permohonan sewa kepada Bupati berdasarkan Berita Acara Penelitian Kelayakan
  5. Sekiranya Bupati tidak setuju diterbitkan surat penolakan dengan disertai alasan dan seandainya setuju Bupati menerbitkan Surat Persetujuan Penyewaan Barang Milik Daerah
  6. Penyewa membayar lunas ke Rekening Kas Daerah (non tunai) dan dilampirkan pada Perjanjian Sewa
  7. Bupati / Pengelola dan penyewa menanda tangani Surat Perjanjian Sewa

4 Hari

Tergantung Tarif Nilai Pihak Ke Tiga

Arsip Surat, Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah, Bukti Setoran Sewa Barang Milik Daerah.

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Telp : 07553133931340

Email : bkd.solokkab@gmail.com

             bkd@solokkab.go.id

Website : http://bkd.solokkab.go.id

Facebook : bkdkabsolok@gmail.com

Youtube : BKD Kab Solok

Instagram : bkdkabsolok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store