Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta)

No. SK: 66 Tahun 2022

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. 3. KTP asli dari daerah asal;
  4. 4. Jaminan tempat tinggal / kuliah / sekolah / kerja;
  5. 5. FC KTP dan KK Penjamin;
  6. 6. FC Akta Kelahiran;
  7. 7. FC Akta Perkawinan / Surat Nikah (bagi yang sudah meninggal).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Dukcapil)
  5. 5. Petugas memroses Formulir permohonan Pindah Datang WNI dan memberikan tanda tangan. (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. 6. Petugas memroses penandatanganan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI. (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah Datang WNI. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari luar DKI Jakarta)

1.        Nomor Telepon Kantor : 021-6603729

2.        Nomor Fax : 021-6626557

3.        Nomor Telepon/call center PTSP : 021-6603729

4.        Email : kelurahan.kel.pluit@gmail.com

5.   Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta)"