Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

No. SK: 66 Tahun 2022

  1. 1. KK lama asli;
  2. 2. FC dan asli KK para Ahli Waris;
  3. 3. FC KTP / Akta Kelahiran / Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga;
  4. 4. FC Ijazah anggota keluarga;
  5. 5. FC Akta Cerai / Surat Kematian Suami/Istri.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon mengisi Formulir (Satpel. Dukcapil);
  6. 6. Petugas memproses pencetakan KK (Satpel. Dukcapil);
  7. 7. Pemohon menerima KK (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1.        Nomor Telepon Kantor : 021-6603729

2.        Nomor Fax : 021-6626557

3.        Nomor Telepon/call center PTSP : 021-6603729

4.        Email : kelurahan.kel.pluit@gmail.com

5.   Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga"