Poli umum

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2.KTP/KK
  3. 3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. 4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki JKN (mandiri / KIS)

  1. 1.Pasien di daftar oleh petugas pendaftaran 2.Pasien mendapat nomor antrian pemeriksaan umum 3.Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang pemeriksaan Umum sesuai antrian 4.Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat 5.Pasien di anamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter 6.Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tata laksananya oleh dokter 7.Pasien menerima resep dan rujukan 8.Pasien mengambil obat/pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien

1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota

Surakarta, sesuai Perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif

Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana

teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta

PRODUK PELAYANAN 1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon

WA : 08814184080 , Telpon : (0271) 717736

4. Pengaduan melalui media sosial

Instagram : puskesmas_nusukan

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli umum"