Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien
1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta
2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota
Surakarta, sesuai Perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif
Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana
teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta
PRODUK PELAYANAN 1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
1. Pengaduan secara langsung
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon
WA : 08814184080 , Telpon : (0271) 717736
4. Pengaduan melalui media sosial
Instagram : puskesmas_nusukan
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store