Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 66 Tahun 2022

  1. 1. Bagi Pemula (17 tahun) : - FC KK; - FC Akta Kelahiran/Ijazah
  2. 2. Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) : - FC KK penjamin; - FC Akta Kelahiran/Ijazah; - Surat Nikah / Akta Perkawinan.
  3. 3. Bagi Pendatang Baru / Luar Daerah : - Surat Penjamin di tandatangan penjamin dan Ketua RT dan tetangga; - Surat Keterangan Pindah Datang; - KTP asli pendatang; - Biodata; - Surat Nikah bagi yang status Kawin ; Akte Cerai bagi yang status cerai mati; - FC KK, KTP penjamin.
  4. 4. Bagi yang Berubah Biodata : - KK Asli; - Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah / Al‹ta Kematian / Akta Perceraian / Akta Kelahiran / Ijazah / Penetapan Pengadilan / Surat Keterangan Pindah Agama).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil);
  5. 5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Dukcapil);
  6. 6. Pemohon menerima bukti perekaman (PTSP);
  7. 7. Pemohon menerima KTP Elektronik (PTSP).

No. 1 s.d. 6 selama 1 hari kerja.

No. 7 selama 14 hari kerja jika hasil konsoliadi data tidak duplikat/ganda.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1.        Nomor Telepon Kantor : 021-6603729

2.        Nomor Fax : 021-6626557

3.        Nomor Telepon/call center PTSP : 021-6603729

4.        Email : kelurahan.kel.pluit@gmail.com

5.     Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik"