Konsultasi Melalui Media Datang Langsung BPS Provinsi Maluku Utara

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung; 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Provinsi Maluku Utara; 2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/lain-lain); 3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  2. Layanan Online; 1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif; 2. Pengguna layanan memiliki akun whatsapp yang aktif

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: 1) Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Provinsi Maluku Utara. 2) Pengguna iayanan menemui petugas frontliner unit PST BPS. 3) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik 4) Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan 5) Pengguna iayanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan. 6) Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST 7) Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  2. Layanan dengan cara online: 1) Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, uhatsapp (0823-5312-6066) atau email. 2) Pengguna layanan melakukan registrasi 3) Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan 4) Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik 5) Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online atau bisa juga meiakukan konsultasi lanjutan datang langsung atau melalui zoom meeting. 6) Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan 7) Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari. 8) Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2. Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan Statistik Terpadu 

Website : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail : bps8200@bps.go.id

SMS/WA : 081370208715

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Melalui Media Datang Langsung BPS Provinsi Maluku Utara"