Layanan Informasi Publik

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. 1. Pengguna layanan bisa menyampaikan secara Lisan/Telepon/Tertulis

  1. Jangka waktu penyelesaian Pengaduan : 1. Pengaduan Ringan, Selambat-lambatnya 3 Jam 2. Pengaduan Bersifat Normatif, Selambat-lambatnya 5 Hari Kerja 3. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan, Selambat-lambatnya 14 Hari Kerja.

Tamu/ Pengguna Layanan( Proses layanan 5-10 menit) ➡ Petugas /Tu (Proses layanan 5 menit ) ➡ Petugas/ dari Bagian( Proses layanan 10 menit) ➡Tamu menerima Layanan (Proses Layanan 10 Menit).

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan secara Lisan/ Telepon/ Tertulis ➡ Pejabat Pengelola Menerima Aduan ➡ Tim Pengelola Pengaduan  Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"