No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022
Tamu/ Pengguna Layanan( Proses layanan 5-10 menit) ➡ Petugas /Tu (Proses layanan 5 menit ) ➡ Petugas/ dari Bagian( Proses layanan 10 menit) ➡Tamu menerima Layanan (Proses Layanan 10 Menit).
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan secara Lisan/ Telepon/ Tertulis ➡ Pejabat Pengelola Menerima Aduan ➡ Tim Pengelola Pengaduan Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store