Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

No. SK: 970/ /BKD-2022

  1. Adanya Objek Pajak dan Retribusi Daerah

  1. Kasubid Penagihan Menyusun konsep rencana penagihan dalam bentuk jadwal dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan seperti jadwal, surat tugas dan SPPD
  2. Staf Menyiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penagihan.
  3. Kasubid Penagihan Meneliti kelengkapan administasi penagihan dan berkonsultasi dengan Kepala Bidang tentang rencana yang telah disusun
  4. Kabid pengelolaan Pendapatan menyetujui rencana penagihan, meneliti dan memaraf surat tugas.
  5. Kasubid Penagihan memeriksa dokumen pendistribusian SPPT, DHKP, TTS dan DPH PBB P2.
  6. Sekretaris meneliti dan memaraf surat tugas
  7. Kepala BKD menanda tangani surat tugas
  8. Kasubid Penagihan dan Staf melakukan penagihan kepada Wajib Pajak sesuai dengan OPD yang telah diterbitkan dan menyetorkan hasil penagihan ke Bendahara Penerima
  9. Bendahara Penerima menerima penyetoram hasil penagihan pajak.
  10. Kasubid Penagihan Persiapan bukti setoran Pajak dan mencatat dalam daftar realisasi penerimaan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pajak dan Retribusi Daerah yang terpungut, Bukti setor pajak dan retribusi, Penctatan dalam pelaporan PAD

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Telp : 07553133931340

Email : bkd.solokkab@gmail.com

             bkd@solokkab.go.id

Website : http://bkd.solokkab.go.id

Facebook : bkdkabsolok@gmail.com

Youtube : BKD Kab Solok

Instagram : bkdkabsolok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store