Pelayanan Hak (Tanah Milik Negara)

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  2. Foto copy atas hak dengan asal usul riwayatnya jelas
  3. Foto Copy Pelunasan PBB
  4. Surat permohonan dari pemohon
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa
  6. Surat pengantar RT/RW
  7. Surat pernyataan keabsahan data
  8. surat pernyataan ahli waris
  9. surat kuasa bermaterai
  10. foto lokasi dan batas tanah
  11. foto copy akte perusahaan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap
  3. Petugas melakukan verifikasi
  4. Petugas Memproses dokumen
  5. Pemohon menerima surat pengantar permohonan hak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan

Cepat Respon Mayarakat (CRM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hak (Tanah Milik Negara)"