Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 48,49,50

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotokopi KTP Pemohon
  3. Membawa Fotokopi KK Pemohon
  4. membawa Fotokopi KTP Saksi
  5. SPTJM dari orang tua yang bersangkutan

  1. Pemohon Membawa Berkas ke pelayanan Kantor Kelurahan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Apabila lengkap akan dilanjutkan ke pembuatan surat, jika tidak maka berkas akan dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas membuatkan surat sesuai keinginan pemohon
  5. Surat diserahkan kepada atasan untuk diperiksa dan ditandatangani
  6. Surat yang sudah ditandatangani dan diberi nomor register oleh petugas kemudian diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Aplikasi Lapor atau langsung ke pelayanan kantor kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"