Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien Umum : Bukti nomor antrian pendaftaran
  2. Struk/bukti pembayaran obat dari kasir
  3. Pasien BPJS : Bukti nomor antrian pendaftaran dan data penunjang (hasil laboratorium, spriometri, dll) jika diperlukan
  4. Surat Eligibiliatas Peserta (SEP)

  1. Pasien Umum : 1. Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran beserta struk/ bukti pembayaran obat. 2. Pasien/ keluarga pasien mengetik nomor rekam medis untuk memastikan status resep. 3. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 4. Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat
  2. Pasien BPJS : 1. Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran. 2. Pasien atau keluarga pasien melakukan scan barcode antrian untuk memastikan status resep. 3. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 4. Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat

Pelayanan Obat Jadi : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua perysaratan resep lengkap.

Pelayaan Obat Racikan kurang dari 90 menit terhitung mulai semua persyaratan lengkap.

PasienBPJS : Tidak di pungut biaya.

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 Pasien

Pelayanan Farmasi

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

 Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"