5 Hari Kerja sejak Surat permohonan dan dokumen yang dilampirkan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store