Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN dan BUMD

  1. Laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan bagi Wajib Pajak Bank
  2. Laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 tiga bulan kepada bursa dan a tau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan bagi Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak Masuk Bursa selain Wajib Pajak Bank
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan RKAP Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara BUMN Badan Usaha Milik Daerah BUMD

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak Bank Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah untuk diberikan penetapan angsuran PPh Pasal 25
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

5 Hari Kerja sejak Surat permohonan dan dokumen yang dilampirkan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN dan BUMD"