Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

  1. Surat permohonan perubahan metode pembukuan dengan menyebutkan identitas Wajib Pajak
  2. Surat permohonan perubahan metode pembukuan dengan menyebutkan Perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku untuk yang ke berapa
  3. Surat permohonan perubahan metode pembukuan dengan menyebutkan Alasan permohonan dan maksud tujuan usul perubahan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan
  2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metode pembukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

14 Hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan Metode Pembukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Metode Pembukuan"