Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien didaftarkan ke bagian pendaftaran sesuai dengan penjamin yang dimiliki ( umum dan BPJS) 2. Pasien yang dilayani di IGD adalah pasien dengan kegwatdaruratan

  1. 1. Pasien dan keluarga diterima oleh Perawat IGD di area drop zone, masuk melalui pintu utama IGD, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brancard. Keluarga mendaftaran pasien di bagian pendaftaran 2. Pasien diterima di ruangan triage dan akan dilaukan primary survey oleh Dokter dan perawat triage untuk menentukan keadaan pasiien berdasarkan jenis kegawatdaruratannya (Triage 1 (Merah), Triage 2 (Kuning), Triage 3 (Hijau), Triage 4 (Hitam). Apabila ditemukan kegawatan dilakukan tindakan pertolongan Airway Breathing Circulation (ABC). Selama pandemic COVID – 19, seluruh pasien yang masuk IGD diakukan skrining COVID – 19 3. Berdasarkan hasil skrining COVID – 19 : a. Jika pasien mengarah ke klinis COVID – 19, pasien akan ditempatkan di ruang isolasi b. Untuk pasien yang tidak mengarah ke klinis COVID – 19 ditempatkan di ruangan tindakan sesuai label dan sesuai dengan jenis penyakitnya 4. Untuk selanjutnya semua pasien akan lakukan pemeriksaan lanjutan (secondary survey) 5. Hasil skrining, anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan vital sign yang dilakukan oleh perawat bersama Dokter didokumentasikan pada Formulir Asesmen Awal Kedaruratan termasuk hasil pemeriksaan penunjang dilampirkan 6. Pasien akan dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi 7. Apabila diperlukan konsultasi ke Dokter Spesialis, maka Dokter Umum akan melakukan konsultasi via Whatsapp dan telepon. Dokter Umum akan mendokumentasikan hasil konsultasi pada Formulir Asesmen Awal KedaruratanStandar Pelayanan Publik RSUD Tagulandang 22 8. Setelah dilakukan observasipasca tindakan dan hasil konsultasi dengan Dokter Spesialis, ada beberapa keputsan tentang tindak lanjut pasien: a. Pasien bisa pulang untuk rawat jalan: 1) Pasien diberikan resep obat untuk diminum di rumah 2) Keluarga menyelesaikan pembayaran di bagian kasir jika masih jam kerja dan lewat jam kerja di bagian pendaftaran 3) Petugas memberikan edukasi untuk perawatan di rumah 4) Pasien pulang dengan membawa obat untuk perawatan di rumah dan hasil pemeriksaan penunjang b. Pasien menjalani rawat inap 1) Petugas IGD memberikan pengantar kepada keluarga untuk pemesananan kamar di bagian pendaftaran 2) Petugas pendaftaran menjelaskan tentang general consent kepada keluarga termasuk ruangan yang akan dituju, tata tertib rumah sakit, hak dan kewajiban pasien 3) Keluarga menandatangani persetujuan 4) Pasien diantar oleh petugas IGD ke ruangan yang dituju c. Pasien dirujuk 1) Dokter menjelaskan tentang keadaan pasien tujuan dan alasan untuk dirujuk 2) Petugas IGD menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk rujukan 3) Jika pasien peserta BPJS, maka Petugas IGD akan melaporkan ke petugas Sisrute Rujukan untuk mengkonfirmasi ketersediaan fasilitas di rumah sakit tujuan 4) Petugas IGD menyiapkan perawat yang akan merujuk pasien 5) Petugas IGD mendampingi pasien selama proses rujukan d. Pasien meninggal di IGD 1) Petugas IGD merawat jenazah sesuai prosedurStandar Pelayanan Publik RSUD Tagulandang 23 2) Petugas IGD menghubungi petugas ruangan Pemulasaran Jenazah 3) Petugas IGD mengantarkan jenazah ke ruangan Pemulasaran Jenazah untuk perawatan lanjutan jika diperlukan atau untuk proses pemulangan

Instalasi Gawat Darurat memberikan pelayanan kepada
pasien dengan kasus kegawatdaruratan selama 24 jam


Pasien Umum

Viste ruang perawatan

• Dokter umum 25.000

• Dokter Spesialis 45.000

Konsultasi Medik Dokter

Spesialis 60.000

Tarif Tindakan EKG 95.000

Pasang NGT 80.000

Pasang Kateter 80.000

Merawat luka/ ganti balutan 38.000

Merawat luka infeksius 75.000

Hecting aff 28.000

Skin Test 20.000

Nebuliser/ Inhalasi 60.000

Memberi injeksi 23.500

Pasang Infus 80.000

Jahit Luka:

- > 10 cm 95.000

- < 10 xss=removed>69.000

Tindakan medis di ruang

perawatan per hari:

Berat 575.000

Sedang 475.000

Ringan 400.000

Tindakan Medis THT 

Pembersihan Telinga 30.000

Pembersihan serumen telinga 30.000

Pengambilan benda asing di telinga 40.000

Insisi Bisul telinga 55.000

Pengambilan benda asing di hidung 80.000

Pemakaian alat Nebuliser/ dosis 25.000

Pemakaian monitor 47.000


2. Pasien BPJS

Tidak dipungut biaya


Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Survei Pelayanan Masyarakat/ Kuisioner
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Gawat Darurat"