Layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

No. SK: HK.06.06.18A.18A4.02.23.60

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Peta lokasi sarana produksi
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  5. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur proses produksi beserta penjelasannya
  8. Surat pernyataan pemenuhan komitmen/ pemenuhan standar penerapan CPPOB
  9. Hasil self assessment

  1. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan
  2. BBPOM di Mataram melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah
  3. BBPOM di Mataram menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari)
  4. BBPOM Mataram meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari)
  5. BBPOM di Mataram melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Jika telah lengkap dan sesuai maka BBPOM di Mataram menerbitkan izin (20 hari)

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

  1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga, Kota Mataram
  2. Telepon : 0370-621926
  3. Fax : 0370-628033
  4. Email : bpom_mataram@pom.go.id
  5. SMS/WA : 087871500533/087864374887
  6. Kotak saran
  7. Media social: facebook: bpom.mataram; IG: bpom.mataram; twitter: bpommataram; youtube: Balai Besar POM di Mataram
  8. Subsite: mataram.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online