Layanan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

No. SK: HK.06.06.18A.18A4.02.23.60

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Permohonan diajukan oleh pimpinan/ direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  4. Memiliki penanggung jawab teknis (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan)
  5. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa: - Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika - Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan - Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
  6. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi sebagai permohon notifikasi kosmetika ditujukan kepada Kepala BBPOM di Mataram
  2. BBPOM di Mataram melakukan pemeriksaan sarana paling lambat 7 hari sejak permohonan dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana dalam rangka rekomendasi sebagai pemohonan notifikasi kosmetika
  3. Jika hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, BBPOM Mataram menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika paling lama 5 hari
  4. Jika hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, BBPOM Mataram menyampaikan permintaan tindakan perbaikan paling lama 5 hari
  5. Pemohon menyampaikan perbaikan/ CAPA paling lama 20 hari
  6. BBPOM di Mataram melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang disampaikan pemohon
  7. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan maka BBPOM di Mataram menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika

12 Hari kerja

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB  Golongan B tidak dikenakan biaya 

Surat Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga, Kota Mataram
  2. Telepon : 0370-621926
  3. Fax : 0370-628033
  4. Email : bpom_mataram@pom.go.id
  5. SMS/WA : 087871500533/087864374887
  6. Kotak saran
  7. Media social: facebook: bpom.mataram; IG: bpom.mataram; twitter: bpommataram; youtube: Balai Besar POM di Mataram
  8. Subsite: mataram.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online