Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap

No. SK: HK.06.06.18A.18A4.02.23.60

  1. Merupakan usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT
  2. NIB RBA
  3. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  4. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  5. Surat permohonan
  6. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan Surat Pernyataan Komitmen
  7. Khusus untuk Perpanjangan Sertifikat diharuskan menyertakan persyaratan teknis meliputi: Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap; dan Berita Acara Pemeriksaan dari Inspeksi Rutin bersama perkembangan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir dan / atau hasil inspeksi diri terakhir

  1. Pemohon input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung
  2. BBPOM di Mataram menerima permohonan dan melakukan evaluasi
  3. Jika dinyatakan tidak lengkap maka pemohon melakukan unggah tambahan data, jika dinyatakan lengkap maka BBPOM di Mataram akan melakukan inspeksi ke sarana (6 hari)
  4. BBPOM di Mataram menerbitkan surat keputusan hasil inspeksi, baik berupa surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap atau surat permintaan tambah data / tindakan korektif dan tindakan pencegahan (TKTP) (14 hari)
  5. pemohon menyusun dan melaksanakan TKTP (40 hari, dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 20 hari, perhitungan waktu clock off)
  6. BBPOM di Mataram menerima dan mengevaluasi TKTP (22 hari)
  7. BBPOM di Mataram menerbitkan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap (6 hari)
  8. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap (7 hari)

55 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan berupa: a. Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap b. Penolakan

  1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga, Kota Mataram
  2. Telepon : 0370-621926
  3. Fax : 0370-628033
  4. Email : bpom_mataram@pom.go.id
  5. SMS/WA : 087871500533/087864374887
  6. Kotak saran
  7. Media social: facebook: bpom.mataram; IG: bpom.mataram; twitter: bpommataram; youtube: Balai Besar POM di Mataram
  8. Subsite: mataram.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online