Layanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik

No. SK: HK.06.06.18A.18A4.02.23.60

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  4. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat
  5. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan: a. Sertifikat Distribusi Farmasi / Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi atau Izin PBF / Izin PBF Cabang; b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA); dan c. Dokumen pendukung meliputi: a. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat; b. Daftar kategori produk yang didistribusikan; c. Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat; d. Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan; dan e. Kebijakan mutu dan daftar SOP
  6. 6. Khusus untuk Perpanjangan Sertifikat diharuskan menyertakan: f. Diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CDOB berakhir; g. Dokumen inspeksi diri; dan h. Riwayat tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir.

  1. Pemohon melakukan input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung ke subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  2. Jika hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BBPOM di Mataram menerima surat dari Direktur Pengawasan Distribusi ONPP untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan CDOB melalui aplikasi https://srikandi.arsip.go.id/
  3. BBPOM di Mataram melakukan pemeriksaan sarana (20 hari) dan menginput hasil pemeriksaan sarana dalam aplikasi
  4. Jika hasil pemeriksaan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB
  5. Jika hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, akan diminta unuk membuat CAPA
  6. PBF menyampaikan CAPA maksimal 2 (dua) kali dan diberikan waktu penyelesaian CAPA masing-masing 40 hari kerja
  7. BBPOM di Mataram melakukan evaluasi CAPA (12 hari)
  8. Jika hasil evaluasi CAPA dinyatakan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB

49 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan; a. Pemenuhan Persyaratan Cara Distribusi Obat yang Baik b. Permintaan CAPA

  1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga, Kota Mataram
  2. Telepon : 0370-621926
  3. Fax : 0370-628033
  4. Email : bpom_mataram@pom.go.id
  5. SMS/WA : 087871500533/087864374887
  6. Kotak saran
  7. Media social: facebook: bpom.mataram; IG: bpom.mataram; twitter: bpommataram; youtube: Balai Besar POM di Mataram
  8. Subsite: mataram.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online