Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

No. SK: 40 TAHUN 2023

  1. Penerima/Pengguna Layanan harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kurang mampu dari Kepala Desa

  1. • Pemohon melapor ke Loket Layanan dengan menyampaikan jenis layanan yang dibutuhkan serta memberikan kelengkapan persyaratan (mengisi Buku Tamu); • Petugas Loket menyampaikan kelengkapan persyaratan dan jenis layanan yang dibutuhkan pemohon kepada Petugas Layanan/Operator • Petugas Layanan/Operator memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencek Data melalui Aplikasi SIKS-NG • Jika Terdaftar maka diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS, • Apabila tidak masuk DTKS maka berkas dikembalikan dan disarankan agar diusulkan melalui Musyawarah Desa untuk diusulkan DTKS ke Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Aplikasi SIKS-NG • Mengajukan Surat Keterangan Terdaftar DTKS guna diparaf oleh Pejabat Kelompok Fungsional-Kepala-Bidang-Sekretaris Dinas • Penandatangan Surat Keterangan Terdaftar DTKS oleh Kepala Dinas • Penomoran dan stempel Dinas Sosial • Diserahkan kepada Pemohon oleh Petugas Layanan/Operator

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

1.      Menyampaikan secara tertulis  melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

2.      No. WA   : 081362132812

3.      Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Dinas Sosial

4.      Email Dinas Sosial : dinsoshumbahas@gmail.com

5.      Website : https://dinsos.humbanghasundutankab.go.id

Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online