Pengantar membuat Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP ke dua orang tua
  4. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Surat Nikah orang tua yang dilegalisir
  6. Surat kelahiran Bidan/Puskesmas yang asli

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa bagian pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Ke UPT Disdukcapil

2 menit verifikasi persyaratan

10 menit input data pemohon

2 penandatanganan berkas pemohon

1 menit penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar membuat Akta Kelahiran

Kantor Sekeretariat Desa Muktisari

Hp. 082214271507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar membuat Akta Kelahiran"