Standar Pelayanan Pemberian Legalisasi Produk Layanan di Kecamatan

No. SK: 18 Tahun 2021

  1. Membawa produk layanan yang telah dilegalisir
  2. Membawa fotocopy produk layanan maksimal 5 lembar
  3. Membawa produk layanan yang asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan).
  6. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memroses penandatanganan legalisir produk layanan (Kecamatan)
  8. Petugas menomori dan memberi stempel (PTSP)
  9. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Legalisasi Produk Layanan di Kecamatan

1. Nomor Telepon: 02143930778

2. Fax: 02143930778

3. Whatsapp center: 081295089470

4. Email: kecamatankoja@yahoo.com

5. Facebook: Kecamatan Koja

6. Instagram: Kecamatan Koja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store