Penggunaan Sementara BMD

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Permohonan penggunaan sementara BMD secara tertulis kepada Bupati oleh Pengguna Barang
  2. Fotocopy keputusan penetapan status penggunaan BMD
  3. Fotocopy surat permintaan penggunaan sementara BMD dari pengguna barang yang akan menggunakan sementara BMD kepada Pengguna Barang

  1. Menerima surat penggunaan sementara BMD dari pengguna Barang yang telah di disposisi oleh Bupati
  2. Menyiapkan Surat Persetujuan Bupati/surat penolakan kepada Pengguna Barang
  3. Menaikkan Surat Keputusan Bupati/Penolakan Bupati untuk ditandatangani Bupati

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati/Penolakan Bupati

Petugas : Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

 e-mail : pengamanan.pemanfaatan@gmail.com

 Hotline : 081331295250

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Sementara BMD "