1. Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit setelah pasien datang.
\2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
Pelayanan Gawat Darurat
<style type="text/css"></style>1. Website : rsudss.banjarmasin.go.id
2. Email : ipm.rsudss@gmail.com
3. Telp : 0823-5053-9998
4. Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)
5. Kotak saran : Ada
6. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store