Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP
  2. Pasien Umum Tanpa Rujukan

  1. "Keterangan : 1. Pasien datang 2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/dirawat/rujuk Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien Yang gawat darurat terlebih dahulu berdasarkan penilaian triase 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien 3. Tidak diperkenankan meminta uang muka"

1. Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit setelah pasien datang. \2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin

Pelayanan Gawat Darurat

<style type="text/css"></style>1. Website : rsudss.banjarmasin.go.id
2. Email : ipm.rsudss@gmail.com
3. Telp : 0823-5053-9998
4. Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)
5. Kotak saran : Ada
6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"