Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen bahan berbahaya untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan

  1. Surat permohonan
  2. Izin Usaha Industri (IUI)
  3. Izin/Sertifikat Produksi Obat atau Obat Tradisional
  4. Surat pernyataan akan melaporkan realisasi penggunaan bahan berbahaya
  5. Daftar bahan berbahaya yang akan diimpor dengan mencantumkan Nomor CAS dan HS Code
  6. Justifikasi jumlah kebutuhan
  7. Laporan realisasi penggunaan bahan berbahaya sebelumnya

  1. Pemohon mengajukan penerbitan rekomendasi untuk mendapat Pengakuan Sebagai Importir Bahan Berbahaya dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui eksimkel_otsk@pom.go.id
  2. Evaluator melakukan evaluasi permohonan
  3. Sub Koordinator melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi permohonan dari Evaluator
  4. Pengajuan yang telah ditindaklanjuti oleh Sub Koordinator kemudian diverifikasi dan diterbitkan rekomendasi secara manual
  5. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar
  6. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai
  7. Persetujuan dan Penerbitan Rekomendasi untuk mendapat Pengakuan Sebagai Importir Bahan Berbahaya Obat tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dilakukan atas nama Direktur unit yang melakukan pelayanan

3 hari kerja setelah dokumen persyartan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk Mendapatkan Pengakuan sebagai IP-B2

Pengaduan,  saran,  dan  masukan  dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:

1) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  • website: lapor.go.id;
  • twitter: @LAPOR1708; dan
  • instagram: @LAPOR1708
  • facebook : @LAPOR1708
  • aplikasi android/iOS: LAPOR!

2) Telepon     :1500-533

3) SMS         : 081.21.9999.533

4) Whatsapp : 081.191.81.533

5) Subweb: www.ulpk.pom.go.id

6) media sosial:

  • instagram: @bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI;dan
  • facebook:  @bpom.official

7) surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

8) Aplikasi BPOM Mobile.

9)Telefon : 021-4244691 ext 1044

10) Whatsapp: +62 813-8891-5110

11) Email: eksimkel_otsk@pom.go.id

12) Subweb: ditwasotsk.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eksimkel_otsk@pom.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen bahan berbahaya untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan"