Penyiapan Berkas Pensertifikatan

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. SKPD menyerahkan blanko pendaftaran yang telah diisi
  2. Surat Peryataan Aset Asli dan fotocopy legalisir
  3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Asli dan fotocopy legalisir
  4. Surat Hibah Asli dan fotocopy legalisir jika hilang harus disertai surat kehilangan dari kepolisian dan diumumkan di media massa
  5. KIB asli dan fotocopy legalisir
  6. Fotocopy KTP saksi
  7. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  8. Fotocopy Surat Kuasa Legalisir
  9. Fotocopy SK Pengangkatan Jabatan Pemohon

  1. SKPD menyerahkan blanko pendaftaran pensertifikatan yang telah diisi untuk dikoreksi oleh verifikator
  2. Verifikator mengoreksi kelengkapan blanko pendaftaran
  3. Verifikator menyerahkan blanko kepada Kasubbid untuk dikoreksi ulang
  4. Jika Blanko lengkap Kasubbid menyerahkan kepada Kabid Administrasi Aset selaku Pemohon untuk ditandatangani dan jika belum lengkap akan diserahkan kembali kepada SKPD

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Blanko Pendaftaran Pensertifikatan

Petugas : Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

 e-mail : pengamanan.pemanfaatan@gmail.com

 Hotline : 081331295250

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Berkas Pensertifikatan"