Rekomendasi persetujuan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sebagai barang komplementer

  1. Industri Farmasi, IOT dan UKOT sebagai pemilik API-P dapat mengimpor Barang Komplementer, sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya
  2. Barang Komplementer harus memenuhi Kriteria belum dapat diproduksi oleh Pemohon dibuktikan dengan belum adanya fasilitas produksi bentuk sediaan Barang Komplementer
  3. Barang Komplementer harus memenuhi Kriteria sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P
  4. Barang Komplementer harus memenuhi Kriteria dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan Pemohon pemilik API-P
  5. Memiliki nomor izin edar
  6. Surat permohonan
  7. Daftar obat tradisional, obat kuasi dan/atau suplemen kesehatan yang akan diimpor
  8. Izin Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional atau Usaha Kecil Obat Tradisional
  9. Surat penunjukan keagenan/distributor dari perusahaan di luar negeri dan perjanjian kerjasama yang disahkan oleh Notaris
  10. Persetujuan Izin Edar/Pendaftaran yang akan diimpor

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui eksimkel_otsk@pom.go.id
  2. Evaluator melakukan evaluasi permohonan
  3. Sub Koordinator melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi permohonan dari Evaluator
  4. Pengajuan yang telah ditindaklanjuti oleh Sub Koordinator kemudian akan di verifikasi kembali dan direkomendasi secara elektronik
  5. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar
  6. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai
  7. Persetujuan dan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan dilakukan atas nama Deputi unit yang melakukan pelayanan penerbitan

10 hari kerja dihitung mulai dari pemohon mengirimkan pengajuan dan diterbitkan surat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Impor

Pengaduan,  saran,  dan  masukan  dapat disampaikan secara  langsung atau melalui media, meliputi:

a) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  • website: lapor.go.id;
  • twitter: @LAPOR1708; dan
  • instagram: @LAPOR1708
  • facebook : @LAPOR1708
  • aplikasi android/iOS: LAPOR!

b) Telepon     : 1500-533

c) SMS         : 081.21.9999.533

d) Whatsapp : 081.191.81.533

e) Subweb: www.ulpk.pom.go.id

f)  media sosial:

  • instagram: @bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI;dan
  • facebook:  @bpom.official

g) surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

h) Aplikasi BPOM Mobile.

i) Telefon : 021-4244691 ext 1044

j) Whatsapp: +62 813-8891-5110

k) Email: eksimkel_otsk@pom.go.id

l) Subweb: ditwasotsk.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eksimkel_otsk@pom.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi persetujuan impor obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sebagai barang komplementer"