Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata

  1. Scan KTP
  2. Pas Photo berwarna 2x3
  3. Scan Surat Keterangan Sehat
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Scan Sertifikat Kompetensi Pramuwisata yang diterbitkan oleh BNSP
  6. Surat Rekomendasi dari DPC HPI Kab/Kota
  7. Scan Sertifikat Bahasa
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  9. Scan Surat Permohonan KTPP/Perpanjangan KTPP

  1. Melakukan registrasi pada link https://bit.ly/pembuatanKTPP
  2. Konfirmasi melalui email, DM Instagram, DM Twitter bahwa telah melakukan registrasi melalui google form
  3. Jika persyaratan sudah lengkap Permohoanan/Perpanjangan KTPP segera di proses

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata

1.    Melalui konsultasi langsung;

2.    Melalui telepon;

3.    Melalui komunikasi secara         elektronik   (e-mail dan/atau e-complaint) sesuai bidang tugasnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata"