Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

  1. Fiskal Keluar dari Daerah Asal
  2. STNK Asli dan Fotokopi
  3. SKPD / Notice Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Identitas Diri Asli dan Fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP datang menuju unit layanan fiskal dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas
  3. WP mengambil Blangko tanda penerimaan berkas dari petugas
  4. WP menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  5. WP kembali menuju unit layanan fiskal untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Masuk setelah dipanggil Petugas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

  1. Ruang Pengaduan / Konsultasi
  2. Whatsapp    : 0813 4777 2922
  3. Facebook    : Samsat Singbebas
  4. Instagram    : samsat_singbebas
  5. Email            : uptppdsingkawang@kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk"