3 hari kerja dihitung dari pengajuan sampai dengan terbit Surat Persetujuan Pemasukan
Biaya PNBP sebesar Rp 100000 / item produk yang diajukan
Surat Persetujauan SAS
Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media,meliputi:
1) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
2) Telepon:1500-533
3) SMS: 081.21.9999.533
4) Whatsapp: 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) media rofes:
7) surat elektronik/email:halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store