Pemasukan melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Access Scheme Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;

  1. Surat permohonan dari importir/produsen
  2. Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan
  3. Faktur (invoice)
  4. Packing list
  5. memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan SAS BPOM dengan mengakses http://www.e-bpom.pom.go.id
  6. Sertifikat Analisa
  7. Protokol penelitian atau pengembangan produk untuk tujuan riset
  8. Surat dukungan penyelenggara pameran untuk tujuan pameran
  9. Proposal sesuai peruntukan SAS
  10. Justifikasi jumlah kebutuhan
  11. Bukti produk telah terdaftar di negara asal (Produk Donasi)
  12. Komposisi (Produk Donasi)
  13. Surat komitmen yang menyatakan kesediaan untuk Melaporkan secara berkala distribusi produk yang didonasikan (Produk Donasi)
  14. Surat komitmen yang menyatakan kesediaan untuk Menempelkan tulisan kepada setiap satuan terkecil yang didistribusikan: “PRODUK DONASI, TIDAK UNTUK DIJUAL”, “HATI-HATI DALAM PENGGUNAAN HARUS DENGAN PENGAWASAN DOKTER” (Produk Donasi)
  15. Sebelum didistribusikan pada kemasan harus dicantumkan penjelasan kegunaan, cara penggunaan, perhatian, peringatan, kontraindikasi dan komposisi Obat Tradisional dalam Bahasa Indonesia (Produk Donasi)
  16. Melakukan monitoring efek samping produk dan melaporkan hasil monitoring tersebut kepada Badan POM. (Produk Donasi)

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SAS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui www.ebpom.pom.go.id
  2. Evaluator melakukan evaluasi permohonan
  3. Verifikator Level I melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi permohonan dari Evaluator
  4. Pengajuan SAS yang telah ditindaklanjuti oleh Verifikator Level I kemudian akan diverifikasi kembali dan direkomendasi secara elektronik
  5. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar
  6. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai

3 hari kerja dihitung dari pengajuan sampai dengan terbit Surat Persetujuan Pemasukan

Biaya PNBP sebesar Rp 100000 / item produk yang diajukan

Surat Persetujauan SAS

Pengaduan,  saran,  dan  masukan disampaikan  secara  langsung  kepada Badan  POM  melalui  Unit  Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media,meliputi: 

1) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

  • website: lapor.go.id; 
  • sms: 1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2) Telepon:1500-533

3) SMS: 081.21.9999.533

4) Whatsapp: 081.191.81.533

5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id

6) media rofes:

  • rofessio: @bpom_ri
  • twitter: @BPOM_RI; dan 
  • facebook: @bpom.official 

7) surat elektronik/email:halobpom@pom.go.id 

8) Aplikasi BPOM Mobile.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Access Scheme Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;"