Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli dan Fotokopi
  4. SKPD Asli dan Fotokopi
  5. Identitas Diri Asli dan Fotokopi
  6. Tanda Bukti Pengalihan Hak (Kwitansi Pembelian, Risalah Lelang, atau SK Penghapusan / Pelepasan Aset)

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembayaran PNBP BPKB di Bank BRI
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil SNTK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima


  1. Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  3. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
JenisSTNKTNKBBPKB
Roda 2 / Roda 3Rp 100.000Rp 60.000Rp 225.000
Roda 4 atau lebihRp 200.000Rp 100.000Rp 375.000


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya

  1. Ruang Pengaduan / Konsultasi
  2. Whatsapp    : 0813 4777 2922
  3. Facebook    : Samsat Singbebas
  4. Instagram    : samsat_singbebas
  5. Email           : uptppdsingkawang@kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya"