Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Wajib membawa KTP-el
  2. Surat permohonan pengajuan banpol
  3. Dokumen kelengkapan administrasi

  1. Pengurus Partai Politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM. dan Ketua Komisi Pemilihan Umum
  2. Surat Permohonan dimaksud ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
  3. Surat Permohonan dimaksud menggunakan kop surat dam cap stempel partai politik serta melampirkan 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa: a.fotokopi Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik b. fotokopi susunan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan e. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPR yang dilegalisir oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum; f. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik; g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya, di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

Penanganan Pengaduan Layanan melalui Email: direktoratpolitikdalamnegeri@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Partai Politik"