Pelayanan Pengaduan / Kepuasan Pelanggan

No. SK: ADM/071/VIII/2022

  1. -

  1. 1. Pengguna layanan menulis di kertas / di media social yg telah disediakan
  2. 2. Pengguna layanan memasukkan ke kotak saran / mengirim ke media sosial
  3. 3. Petugas mencatat masukan di buku
  4. 4. Petugas dan Unit terkait menindaklanjuti masukan yg diterima
  5. 5. Hasil tindak lanjut di tempel pada papan informasi dan di share di media social.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hasil Tindak Lanjut

1.    Kotak Saran

2.    Media Sosial

Lisan / Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan / Kepuasan Pelanggan"